Seluruh surat pernyataan yang dibuat oleh pemohon di Kelurahan Samaan Wajib bermaterai serta ditandatangani dan distempel oleh RT/ RW
SYARAT SURAT KETERANGAN PENGANTAR NIKAH DAN PINDAH NIKAH
- Surat Pengantar RT/ RW
- Fc.KTP-e Kedua Calon Pengantin masing-masing (1 lembar)
- Fc.KTP-e Orang Tua Kandung Kedua Calon Pengantin masing-masing (1 lembar), (Jika Alm/Almh Fc. Ak. Kematian 1 lembar)
- Fc. KK Orang Tua Kandung Kedua Calon Pengantin dan Kedua Calon Pengantin, bila Calon Pengantin memiliki KK sendiri (1 lembar)
- Fc. Akta Kelahiran Kedua Calon Pengantin (1 lembar)
- Pas Foto Kedua Calon Ukuran 3×4 (3 lembar)
- Pernyataan belum pernah menikah bermaterai Rp.10,000.- diketahui RT/RW (jika usia diatas 30 tahun)
- Bila Status Calon Pengantin DUDA/JANDA maka, FC. Akta Cerai WAJIB DILEGALISIR Pengadilan Agama/ Negeri (1 lembar)
- Fc. Bukti Suntik TT dari Puskesmas / Rumah Sakit / Dokter Pemerintah bagi calon pengantin perempuan yang belum pernah menikah (1 lembar)
- Fc. Kepesertaan BPJS/ Asuransi Kesehatan Lainnya, jika memiliki (1 lembar)