TUGAS POKOK dan FUNGSI

 

DASAR HUKUM :

  1. Perda No. 7 Tahun 2016 Tentang  Pembentukan dan Susunan Prangkat daerah  adalah sebagai perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu dan melaksanakan sebagian tugas camat;
  2. Peraturan Walikota Malang Nomor 110 tahun 2019 Tentang Pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat.;
  3. Peraturan Walikota Malang Nomor 81 tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Kerja Kecamatan BAB IV Pasal 11-15.

Kelurahan
Pasal 11

(1) Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan kegiatan dan anggaran Kelurahan;
b. penyiapan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan Kelurahan;
c. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
d. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
e. pelaksanaan pelayanan masyarakat;
f. pelaksanaan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
g. pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ditingkat Kelurahan;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Kelurahan; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai bidang tugasnya.

Sekretariat Kelurahan
Pasal 12

(1) Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas membantu Lurah dalam pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan di tingkat Kelurahan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan program Kelurahan berdasarkan perencanaan strategis;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana,program, dan anggaran;
c. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan;
d. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi serta kerja sama;
e. pelaksanaan ketatalaksanaan dan hubungan masyarakat serta bahan publikasi;
f. pengelolaan barang milik daerah yang menjadi kewenangan Kelurahan;
g. pelaksanaan survei kepuasan masyarakat;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Lurah sesuai bidang tugasnya

Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban
Pasal 13

(1) Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban di tingkat Kelurahan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemerintahan Ketenteraman dan Ketertiban menyelenggarakan fungsi:
a.perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban;
b.penyiapan bahan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan umum tingkat Kelurahan;
c.penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi Kelurahan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan administrasi kependudukan;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan Kelurahan;
g. penyiapan bahan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan;
h. penyiapan bahan penyelenggaraan perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Lurah sesuai bidang tugasnya.

Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 14

(1) Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis, pemantauan dan pelaksanaan kebijakan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan.
(2)Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Masyarakatmenyelenggarakan fungsi:
a.perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
b. penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan;
c. penyiapan bahan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
d. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
e. penyiapan bahanpemberdayaan masyarakat bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, ekonomi, lingkungan hidup, pemberdayaan perempuan, pemuda dan olahraga;
f. penyiapan bahan penanganan masalah kemiskinan dan kesejahteraan rakyat;
g. penyiapan bahan dan pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat Kelurahan;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Lurah sesuai bidang tugasnya.

Seksi Prasarana dan Sarana
Pasal 15

(1) Seksi Prasarana dan Sarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis, pemantauan dan pelaksanaan kebijakan prasarana dan sarana di tingkat Kelurahan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Prasarana dan Sarana menyelenggarakan fungsi:
a.Perencanaan kegiatan dan anggaran Seksi Prasarana dan Sarana;
b.penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan pemeliharaan prasarana dan sarana di tingkat Kelurahan;
c. penyusunan perencanaan teknis pemeliharaan prasarana dan sarana fasilitas pelayanan umum;
d. penyiapan bahan pembinaan teknis dan administratif pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
g.pengumpulan, pengolahan, penyajian data prasarana dan sarana pelayanan umum tingkat Kelurahan;
h. penyiapan bahan fasilitasi pembentukan kelompok masyarakat pelaksana swakelola pekerjaan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
i pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Seksi Prasarana dan Sarana; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Lurah sesuai bidang tugasnya