LAYANAN PUBLIK DI KELURAHAN SAMAAN 

Layanan Kelurahan yang dimaksud dalam hal ini adalah layanan dasar kebutuhan administrasi penduduk yang menjadi kewenangan Kelurahan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dan Peraturan Walikota Malang Nomor 03 Tahun 2012 tentang Pelimpahan sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat dan Lurah.

Layanan Kelurahan tersebut kemudian diimplementasikan melalui beberapa fungsi Seksi yang ada di kelurahan. Adapun beberapa jenis layanan administratif beserta persyaratannya yang dapat diperoleh melalui beberapa Seksi terkait adalah sebagai berikut:

A. Seksi Prasarana dan Sarana Umum

B. Seksi Pemerintahan, Ketrentaman & Ketertiban Umum

C. Seksi Pemberdayaan Masyarakat

1. Surat pengantar Nikah, Talak, Cerai, Rujuk (NTCR)
Berkas Persyaratan: a. Surat Keterangan/ Pengantar dari RT & RW b. Foto copy KK & KTP Pemohon c. Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon d. Formulir N1 s.d. N4 bagi yang akan menikah yang ditandatangani Lurah e. Surat Nikah bagi yang Talak, Cerai dan Rujuk Alur Prosedur dan Formulir lebih lanjut dapat diunduh melalui tombol berikut:
2. Surat Keterangan Kelahiran
Berkas Persyaratan: a.   Surat Keterangan/ Pengantar dari RT & RW b.   Foto copy KK & KTP Suami-Istri c.   Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon d.   Foto Copy Surat Nikah e.   Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter atau Bidan Alur Prosedur dan Formulir lebih lanjut dapat diunduh melalui tombol berikut:
3. Surat Keterangan Kematian
Berkas Persyaratan: a.   Surat Keterangan/ Pengantar dari RT & RW b.   Foto copy KK & KTP Almarhum c.   Foto copy KK & KTP Pelapor d.   Fotocopi Surat Kematian dari Rumah Sakit jika meninggal di RS
4. Surat Pengantar Pembuatan Dispensasi Nikah Mendadak
Berkas Persyaratan: a.   Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW b.   Foto copy KK & KTP Pemohon ; c.   Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon d.   Formulir N1 s.d. N4 bagi yang akan menikah yang ditandatangani Lurah e.   Alasan Pernikahan Mendadak
5. Surat Pengantar Penerbitan Duplikat Surat Nikah
Berkas Persyaratan: a.   Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW b.   Foto Copy KTP & KK Pemohon c.    Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon d.   Surat Keterangan Kehilangan Surat Nikah dari Kepolisian
6. Surat Keterangan Belum Menikah, Duda/Janda
Berkas Persyaratan: a.    Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW b.    Foto Copy KTP & KK c.    Menunjukkan KK & KTP Asli d.    Foto copy Akte Cerai (bagi Duda/Janda Cerai Hidup) e.    Foto copy surat Keterangan Kematian (bagi Duda/Janda Cerai Mati)
7. Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Pengajuan Keringanan Biaya Sekolah/Pengajuan Beasiswa
Berkas Persyaratan: a.   Surat Keterangan/Pengantar dari RT & RW b.   Foto Copy KTP & KK Pemohon c.    Menunjukkan KK & KTP Asli Pemohon
8. Surat Keterangan Wali Nikah
Berkas Persyaratan: a.   Fotocopy KK Wali Nikah b.   Fotocopy KTP Wali Nikahc.    Mengisi Form Wali Nikah yang ada di Kasi Kesmas Kelurahan