Seluruh surat pernyataan yang dibuat oleh pemohon di Kelurahan Samaan Wajib bermaterai serta ditandatangani dan distempel oleh RT/ RW

SYARAT SURAT KETERANGAN PENGANTAR NIKAH DAN PINDAH NIKAH

  • Surat Pengantar RT/ RW
  • Fc.KTP-e Kedua Calon Pengantin masing-masing (1 lembar)
  • Fc.KTP-e Orang Tua Kandung Kedua Calon Pengantin masing-masing (1 lembar), (Jika Alm/Almh Fc. Ak. Kematian 1 lembar)
  • Fc. KK Orang Tua Kandung Kedua Calon Pengantin dan Kedua Calon Pengantin, bila Calon Pengantin memiliki KK sendiri (1 lembar)
  • Fc. Akta Kelahiran Kedua Calon Pengantin (1 lembar)
  • Pas Foto Kedua Calon Ukuran 3×4 (3 lembar)
  • Pernyataan belum pernah menikah bermaterai Rp.10,000.- diketahui RT/RW (jika usia diatas 30 tahun)
  • Bila Status Calon Pengantin DUDA/JANDA maka, FC. Akta Cerai WAJIB DILEGALISIR Pengadilan Agama/ Negeri (1 lembar)
  • Fc. Bukti Suntik TT dari Puskesmas / Rumah Sakit / Dokter Pemerintah bagi calon pengantin perempuan yang belum pernah menikah (1 lembar)
  • Fc. Kepesertaan BPJS/ Asuransi Kesehatan Lainnya, jika memiliki (1 lembar)